ERA.id - Polisi mengungkap motif kekerasan ibu muda terhadap putrinya yang berumur 7 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kekerasan terhadap anak berinisial KGL ini terekam kamera CCTV di dalam rumah mereka yang terjadi di dapur.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Ibu korban berinisial DT (38) ditetapkan ditahan dengan status tersangka dan terancam dipenjara 5 tahun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengungkapkan, teganya pelaku yang telah berpisah dengan suaminya itu menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar karena merasa kesal kehilangan stiker sekolah milik anaknya.
"Motifnya adalah karena pelaku emosi akibat kehilangan stiker sekolah anaknya," ujar Teddy saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9/2024) malam.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula saat seorang guru les korban melaporkan adanya seorang murid yang mengalami penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa ibu kandung anak tersebut adalah pelakunya.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, kita melihat pelaku memukuli korban menggunakan tali pinggang dan bahkan memijak perutnya," ungkap Teddy.
Akibat penganiayaan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Teddy.
Sementara, tersangka DT mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya.
"Saya khilaf, saya meminta maaf," ucapnya.
Peristiwa kekerasan anak ini mengundang keprihatinan masyarakat. Tindakan pelaku yang seharusnya melindungi anaknya justru berubah menjadi tindakan kekerasan yang keji. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang pentingnya memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.