Tak Bela Timnas Lagi, Irfan Raditya 'Banting Setir' Jadi Pemain Proyek, Berujung Ditangkap

| 07 Oct 2024 09:41
Tak Bela Timnas Lagi, Irfan Raditya 'Banting Setir' Jadi Pemain Proyek, Berujung Ditangkap
Eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya alias IR (tengah) bersama tim Intelijen Kejari Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/10/2024). (Cabjari Deli Serdang)

ERA.id - Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20, Irfan Raditya alias IR ditetapkan  sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tuntungan tahun anggaran 2020.

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Tangerang Selatan, Banten, oleh tim Kejaksaan dari Cabang Kejaksaan  Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu, Sumatera Utara. Irfan Raditya tercatat pernah menjadi pasukan Garuda Muda U-20 pada tahun 2005 di bawah asuhan Peter White. Dia juga pernah memperkuat Arema FC dan juga mantan skuad Traktor Kuning julukan PSDS Deliserdang, tim sepakbola di Sumut.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menjelaskan bahwa IR diamankan di rumahnya, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (4/10/2024). Kemudian, langsung diboyong melalui Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang.

"Pada saat diamankan di rumahnya, IR kooperatif dan tidak melakukan perlawasan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut," sebut Adre, Senin (7/10/2024).

Adre menjelaskan, bahwa setelah memeriksa saksi, selanjutnya IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru.

"Sebelumnya Tim penyidik dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka dan saat ini, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelas Adre.

Kelima terdakwa yang sudah diamankan lebih awal adalah, Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja

Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta lebih," kata Adre.

Rekomendasi