ERA.id - Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan yang menyiarkan aksinya secara langsung di media sosial (medsos).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan geng motor itu membuat konten untuk menakuti masyarakat dan eksistensi.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat," kata Tri, Selasa (8/10/2024).
Dia menambahkan ketiganya berinisial JM, MR, dan AF yang menyasar korban secara acak. Namun, aksi yang terjadi pada Kamis (3/10/2024) di parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan menyasar korban yang berinisial S.
"Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah medsos.
"Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya. Dan mengklarifikasi merekalah pelakunya," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana.
"Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tuturnya.
https://www.instagram.com/reel/DA2jgVnSs7v/?igsh=MWF3Nzd4aGp3N3Jjdw==