ERA.id - Puluhan siswa SDN 147 Tuju, Desa Dwitiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba, Sulawesi Selatan, mesti belajar di teras rumah warga karena sekolahnya disegel masyarakat.
Penyegelan itu karena tanah yang ditempati sekolah tersebut konon dimiliki oleh orang lain dan bukan aset sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba, Andi Buyung Saputra bilang, kasus itu dalam proses hukum.
"Sekolah tersebut sebelumnya disegel oleh oknum warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah," katanya saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis kemarin.
Sebelum itu, pada 7 Oktober 2024, sudah ada proses mediasi bersama pemerintah setempat dan oknum pelaku penyegelan. Saat itu, oknum warga membuka segel sekolah.
Namun, katanya, sehari setelah mediasi, oknum warga kembali menyegel dengan memasang pagar kawat di area sekolah. Pihaknya terpaksa mengambil upaya hukum dengan melapor ke polisi.
Akhirnya, yang menjadi korban adalah para murid dan mereka ditempatkan untuk sementara di teras rumah warga sekitar. "Sudah dua kali kami masukkan laporan di polres. Kami akan susul surat laporan ke tiga lagi," ujarnya.
Menurut salah seorang guru setempat, proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di teras rumah warga dan kegiatan itu sudah berjalan kurang lebih empat bulan.
Ia menyayangkan tidak ada titik terang dalam kasus ini. Pasalnya proses belajar mengajar di teras rumah warga dinilai tidak efektif karena tidak nyaman bagi murid dan guru.