Kacau! 2 Oknum Karyawan Bank BUMN di Makassar Gabung Sindikat Pengedar Uang Palsu

| 19 Dec 2024 18:30
Kacau! 2 Oknum Karyawan Bank BUMN di Makassar Gabung Sindikat Pengedar Uang Palsu
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat gelar kasus di Polrestabes Medan, Medan, Sumatra Utara, Senin (5/3/2018). (Antara/Irsan Mulyadi)

ERA.id - Polres Gowa berhasil mengungkap jaringan sindikat uang palsu yang beroperasi di Makassar. Polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka, dua di antaranya karyawan bank BUMN. Mereka berdua diduga memiliki peran penting dalam transaksi uang palsu.

Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah IR (37) dan AK (50). 

"Mereka aktif dalam proses jual beli uang palsu, baik sebagai pembeli, penjual, maupun pengguna," ujar Rheonald dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Ia memastikan bahwa aksi kedua oknum tersebut tidak berhubungan dengan institusi bank tempat mereka bekerja. 

"Kami tidak menyebutkan nama banknya karena transaksi ini murni dilakukan di luar pekerjaan mereka," tegasnya.

Selain itu, polisi mengungkap bahwa jaringan ini cukup terorganisasi, meskipun keterlibatan oknum karyawan bank menjadi perhatian khusus. 

"Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seperti ini bisa melibatkan siapa saja," tambah Rheonald.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 hingga 3 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk melacak kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Rekomendasi