ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan restitusi bagi 71 korban Tragedi Kanjuruhan. Namun jumlah yang disetujui hanya Rp1,02 miliar, jauh dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp17,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis bersama Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Majelis hakim tidak sependapat dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar yang diajukan oleh LPSK,” ujar Nur Kholis dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (31/12/2024).
Keputusan restitusi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yang menyebutkan korban meninggal dunia berhak atas santunan Rp50 juta dan korban luka-luka berhak atas Rp20-25 juta.
Hakim juga mempertimbangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan lima terpidana bersalah karena kealpaannya.
Kelima terpidana tersebut adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer), AKP Hasdarmawan (Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim), AKP Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kasat Samapta Polres Malang), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Eks Kabag Ops Polres Malang).
Selain itu, hakim mencatat bahwa Arema FC, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah telah menyantuni korban termasuk melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Ahli menyatakan santunan tersebut sudah dianggap sebagai bentuk ganti rugi,” kata Nur Kholis.
Hakim juga menyesuaikan nilai restitusi dengan kondisi ekonomi para terpidana yang sebagian besar berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Hakim menetapkan restitusi bagi 63 korban meninggal dunia masing-masing Rp15 juta dan 8 korban luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total Rp1,02 miliar,” tambahnya.
Keputusan ini langsung menuai banding dari pihak LPSK dan penasihat hukum terpidana. “Kami semua menyatakan banding,” tutup Nur Kholis.