ERA.id - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka yang mengeroyok anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anggota Banser yang dikeroyok oleh sekelompok anak muda di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya, 31 Desember 2024.
Polisi, kata dia, kemudian menyelidiki dan menangkap lima orang, dua orang dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya," katanya di Tasikmalaya, Sabtu (4/1/2025).
Ia menyebutkan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21) yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas warga Kabupaten Tasikmalaya, dengan korban inisial S (32) kader Banser di Kecamatan Kadipaten.
Peristiwa pengeroyokan itu, kata Jajang, bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian melihat sekelompok pemuda terlihat sedang mabuk, kemudian menegurnya karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Teguran korban itu tidak diterima oleh pelaku, sehingga terjadi percekcokan yang akhirnya berujung pada pengeroyokan sampai korban dibuat terluka parah.
"Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis," katanya.
Ia menyampaikan polisi selanjutnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami motif para tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap pemuda kader Banser di daerah itu.