Dua Saksi Korban Agus Disabilitas Hadir di Persidangan, Pengacara Terdakawa: Keterangan Bertolak Belakang

| 03 Feb 2025 17:45
Dua Saksi Korban Agus Disabilitas Hadir di Persidangan, Pengacara Terdakawa: Keterangan Bertolak Belakang
Sidang kasus Agus disabilitas (Era.id/Nissa Tanjung)

ERA.id - Pengacara pelaku pelecehan seksual penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama (IWAS), Dr. Ainuddin, menyatakan keterangan dua saksi baru tidak sinkron dan bertolak belakang. Ainuddin menekankan dua saksi itu hanya menjelaskan pengakuan dari korban saja.

Pernyataan ini disamapaikan oleh penasihat Agus disabilitas usai menjalani sidang lanjutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (3/2/2025). Ainuddin berpendapat bahwa pihaknya tidak melihat adanya perbuatan pidana terdakwa IWAS dari keterangan kedua saksi.

Menurut Ainduddin, kedua saksi ini hanya mendengar kata korban yang juga memberikan kesaksian bertolak belakang pada sidang sebelumnya.

"Secara hukum, ini namanya testimonium de auditu, kedua saksi ini memberikan keterangan tidak sinkron dan bertolak belakang sama sekali," kata Ainuddin, dikutip Antara, Senin (3/2/2025).

Selama persidangan kasus pelecehan seksual terhadap terdakwa Agus disabilitas, kedua saksi memberikan keterangan mulai dari kesaksian melihat korban bertemu dengan terdakwa IWAS di Taman Udayana, Kota Mataram, sampai berpindah ke tempat penginapan. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan hakim memeriksa dua rekan korban pelecehan seksual dalam kapasitas sebagai saksi.

"Yang hadir ada dua saksi dari jaksa penuntut umum, inisial A dan Y, mereka adalah rekan korban," kata Sandi.

Perihal keterangan saksi dalam persidangan, dia menegaskan bahwa materinya tidak terlepas dari berita acara pemeriksaan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi, saksi berikan keterangan di sidang yang pada pokoknya berbicara sesuai dalam berita acara," ujarnya.

Untuk sidang lanjutan yang berakhir sekitar pukul 13.00 Wita tersebut, Sandi menyampaikan bahwa terdakwa IWAS hadir secara langsung ke hadapan majelis hakim.

"Dalam persidangan, terdakwa IWAS juga didampingi tim penasihat hukum dan dinas sosial. Untuk saksi juga didampingi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," jelasnya.

Rekomendasi