ERA.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memanggil dan memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Febriana Harahap di lingkungan pemerintah provinsi setempat yang diduga menganiaya dan menyiramkan air panas ke tubuh anak perempuannya.
“Bahwa terhadap postingan tersebut Dinas P3AKB Sumut telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku untuk diminta keterangan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Sri Suriani Purnama di Medan, Rabu (12/2/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, Sri mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri fakta-fakta terkait kasus ini untuk mendapat gambaran secara komprehensif.
Pihaknya juga bakal menyelidiki sejumlah pihak termasuk kedua orang tua korban guna meminta keterangan lebih mendalam terhadap kejadian tersebut.
"Kami memanggil terduga pelaku kekerasan yaitu ibu tiri korban yang juga merupakan PNS di unit kerja kami, kemudian tentu juga ayah korban agar mendapat gambaran permasalahan secara menyeluruh," kata dia.
Dalam kasus tersebut, Sri Suriani mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut. Apalagi yang melakukan dugaan kekerasan itu merupakan pegawai dari dinas yang dipimpinnya.
“Pak Pj Gubernur concern pada kasus ini, kami diperintahkan langsung untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini, karena bila berlarut-larut menurut beliau akan sangat berdampak pada kondisi psikologi korban," sebut dia.
Pihaknya menegaskan terus memantau korban dan juga keluarganya hingga kasus ini dianggap selesai dengan mengutamakan kondisi korban.
P3AKB juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan cuplikan video, foto, dan teks yang menunjukkan kekerasan terhadap korban.
Penyebarluasan cuplikan video, foto, atau teks menurut dia hanya akan memperburuk keadaan dan akan berdampak secara psikis kepada anak. "Kami mohon untuk tidak menyebarluaskan konten apapun terkait kasus ini, itu hanya akan memperburuk keadaan dan imbasnya kepada psikologi korban," jelas dia.
Sri Suriani juga meminta kepada masyarakat agar segera dan mengutamakan melapor kepada pihak berwajib terkait bilamana ada yang melakukan kekerasan pada anak.
"Bila ada kasus seperti ini langkah pertama masyarakat harus melindungi korban, kemudian laporkan kepada kami atau pihak berwajib agar anak bisa langsung terlindungi, bukan malah menyebarluaskan di media sosial atau internet. Pemprov Sumut tidak ingin kasus seperti ini kembali terulang, baik untuk kasus ini maupun di keluarga yang lain," ujarnya.