ITB Sepakat Pembatalan Izin Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi

| 18 Feb 2025 15:30
ITB Sepakat Pembatalan Izin Pengelolaan Tambang bagi Perguruan Tinggi
Kampus ITB Bandung. (ANTARA/HO)

ERA.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyepakati pembatalan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi yang ditetapkan DPR dan pemerintah.

Rektor ITB Prof Tatacipta Dirgantara menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

"ITB berkomitmen untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan. Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat," kata Tatacipta pada ANTARA di Bandung, Selasa (18/2/2025).

ITB, lanjut dia, akan terus berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan demikian, ITB tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Tanpa kehilangan independensi akademiknya," tuturnya.

Meski begitu, lanjut dia, ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara, antara lain menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.

Lalu, melaksanakan penelitian dan menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan, serta memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.

Selain itu, ITB juga melihat bahwa manfaat dari industri pertambangan yang lebih diharapkan bagi perguruan tinggi, meliputi penyediaan lokasi pertambangan yang dialokasikan oleh pemerintah atau industri untuk kegiatan praktikum serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen.

Sebagai informasi, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba).

Namun, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pemberian izin mengelola tambang kepada perguruan tinggi. Tadinya ketentuan izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur di bawah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disebut RUU Minerba.

Keputusan tersebut dicapai sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba, yang digelar di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers seusai rapat pleno tersebut.

Rekomendasi