Pria di Makassar Tikam Leher Kawannya yang Berisik Saat Minum Miras

| 07 Jan 2024 10:00
Pria di Makassar Tikam Leher Kawannya yang Berisik Saat Minum Miras
Pelaku penikaman yang berujung maut, Jaya saat ditangkap di kediamannya di Makassar. (Instagram/@zhul_offcial)

ERA.id - Seorang mantan narapidana narkoba, Jaya (25), menikam leher rekannya, Imran Jojo (25), saat pesta minuman keras (miras) di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu, dia ditangkap oleh polisi.

Insiden tragis ini terjadi pada Senin (1/1/2024) dini hari, pukul 02.30 WITA di Jalan Abdul Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas, menjelaskan bahwa serangan terjadi secara tiba-tiba. Ia membeberkan, saat kejadian, pelaku tiba-tiba menikam korban yang asyik teleponan.

"Korban sedang menerima telepon, tersangka secara tiba-tiba menyerang. Menikam menggunakan pisau mengenai leher," kata Joko saat konferensi pers di Mapolsek Panakkukang, Sabtu (6/1/2024).

Awal kejadian

Kejadian bermula ketika pelaku dan korban sedang merayakan malam tahun baru 2024 dengan pesta miras. Sewaktu menenggak miras, tersangka jengkel terhadap korban, karena dianggap sombong dan gaduh pada saat minum.

Ketika korban meninggalkan tempat untuk mengangkat telepon, pelaku mengikuti dari belakang hingga ke tepi jalan, dan saat korban lengah, serangan terjadi.

“Pisau yang digunakan sudah dibawa oleh tersangka sebelumnya dengan alasan untuk jaga diri,” tutur Joko.

Usai penikaman, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motornya. Warga yang melihat korban terkapar dengan luka tusuk di bagian leher segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban dilarikan ke RS Ibnu Sina untuk perawatan intensif.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba, polisi mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, sekitar pukul 02.00 WITA, dini hari, Sabtu (6/1/2024).

Pelaku kini dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena telah menikam secara sengaja dan mendapatkan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Rekomendasi