Nahkoda Speedboad Bela 72 yang Bawa Mendiang Benny Laos Ditetapkan Jadi Tersangka

| 01 Mar 2025 09:00
Nahkoda Speedboad Bela 72 yang Bawa Mendiang Benny Laos Ditetapkan Jadi Tersangka
Nahkoda speedboad Benny Laos tersangka (Antara)

ERA.id - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan satu tersangka atas insiden meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024) yang menewaskan calon Gubernur Malut, Benny Laos, bersama lima orang lainnya. 

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS merupakan nahkoda speedboat," kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo di Ternate, dikutip Antara, Sabtu (1/3/2025).

Penetapan tersangka terhadap RS dilakukan setelah sekian lama proses penyelidikan sejak Oktober 2024 lalu. Tersangka RS merupakan motoris atau nahkoda Speedboat Bela 72.

Meski demikian, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi awal mula kejadian kebakaran hebat yang menewaskan enam orang tersebut termasuk mendiang Benny Laos, Calon Gubernur Malut.

Namun mantan Direktur Resnarkoba Polda Malut ini mengatakan penetapan RS sebagai tersangka karena ditemukan adanya faktor kelalaian.

"Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana dan karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. Pasal Primernya di Undang - Undang pelayaran, pasal subsidernya 369 dan 360 KUHP," ujar Edy.  

Seperti diketahui, calon Gubernur Malut Benny Laos tewas saat menumpangi speedboad Bela 72. Benny tewas bersama lima penumpang lainnya yaitu Ester Tantry Anggota DPRD Provinsi Malut, Anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot, Mubin A. Wahid Ketua DPW Partai PPP Malut, PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun, dan Operator Speedboat Mahsudin Ode Muisi.

Rekomendasi