IRT di Timika Ditangkap di Bandara Gara-Gara Bawa 141 Paket Ganja

| 22 Mar 2025 20:00
IRT di Timika Ditangkap di Bandara Gara-Gara Bawa 141 Paket Ganja
FS (51) ditangkap petugas setelah "check in" di konter Lion Air, Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (23/3/2025), atas dugaan bawa 141 paket ganja. ANTARA/HO-Polsek Bandara Sentani

ERA.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (51) diamankan petugas Bandara Sentani, Jayapura, Papua, karena kedapatan membawa 141 paket ganja di tasnya saat melapor di konter Lion Air, Sabtu (22/3/2025).

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi mengatakan bahwa petugas menangkap calon penumpang tujuan Timika yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air JT 985 setelah petugas curiga terhadap isi tasnya saat melaporkan keberangkatannya di bandara setempat.

Karena curiga, petugas lantas melaporkan kepada rekannya, kemudian petugas membuka tas tersebut yang ternyata berisi 141 bungkus paket ganja.

Dari laporan yang diterima, terungkap FS tinggal di Timika.

Setelah diperiksa, FS diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, kata Iptu Wajedi, FS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk diproses hukum oleh Satreskrim Narkoba.

"Kasus ini merupakan yang keempat kalinya terungkap di lingkungan Bandara Sentani," kata Kapolsek Iptu Wajedi dikutip dari Antara.

Rekomendasi