ERA.id - Polisi mengatakan pemain basket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS) ditangkap terkait kasus narkotika.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKBP Joko Sulistiono menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi dari Bea Cukai jika ada pengiriman paket mencurigakan dari Thailand ke kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Paket itu berisi 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang ternyata mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
Pengusutan pun dilakukan dan Jarred Shaw ditangkap ketika menerima paket itu.
"Bahwa narkotika golongan I berupa permen yang mengandung narkotika golongan I Delta 9 THC dikirim dari Thailand yang disamarkan dengan kemasan vitamin bertuliskan Vita Bite.
Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang," kata Joko saat konferensi pers di kantornya, Rabu (14/5/2025)
Joko menyebut pelaku hendak barang haram ini dari Thailand untuk diberikan ke temannya sesama atlet basket Indonesia.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKP Michael Tandayu mengatakan Jarred Shaw sebelumnya tinggal di Thailand dan di sana, dia kerap mengonsumsi narkoba.
Atlet basket ini dapat memakai narkotika karena di Thailand legal menggunakan barang tersebut.
Untuk permen yang dipesan Jarred Shaw itu disampaikan Michael berisi senyawa ganja. Namun jenis narkotika itu merupakan jenis baru di Indonesia.
"Karena untuk barang ini belum ada di Indonesia. Mungkin yang dia rasa untuk peredaran narkotika jenis ganja ini kan di Indonesia kan tidak seperti yang di luar negeri ya kayak di Thailand itu sulit, bagi dia mungkin sulit mencari ini. Jadi jika dia bisa mendapatkan ini tentu teman-teman ini bakal kayak pasti mencari dia semua," ujar Michael.
Atas perbuatannya, atlet basket ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.