Dedi Mulyadi Marah, Nasib Kades Klapanunggal Peminta THR ke Perusahaan Kini Terancam

| 31 Mar 2025 18:26
Dedi Mulyadi Marah, Nasib Kades Klapanunggal Peminta THR ke Perusahaan Kini Terancam
Dedi Mulyadi. (VOI/Andry Winarko)

ERA.id - Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor viral seusai surat edarannya yang meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp165 juta kepada perusahaan di wilayahnya, tersebar luas.

Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga menjadi otak surat melabrak aturan tersebut. Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat.

"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulis Ade.

Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu.

Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halalbihalal itu. Ada delapan item yakni bingkisan senilai Rp30 juta, uang saku atau THR Rp100 juta, kain sarung Rp20 juta, konsumsi Rp5 juta, penceramah Rp1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp2 juta, dan biaya tak terduga Rp5 juta. Totalnya mencapai Rp165 juta.

Lewat akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Ade belakangan meminta maaf atas perbuatan itu. Ia berdalih hanya imbauan, ia meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telanjur beredar.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," ujar Ade dalam video yang dibagikan pada Sabtu (29/3) silam.

Dedi Mulyadi berang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berang. Dia bilang aksi Ade harus ditindaki dengan tegas, seperti laiknya preman yang meresahkan masyarakat.

"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak, kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar dia di Bandung, Minggu (30/3) malam.

Dia menilai tindakan dilakukan Kades Klapanunggal yang akhirnya beredar di media sosial itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf. Ia mengatakan tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga hal tersebut tidak bisa diampuni.

"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," tandasnya.

Rekomendasi