Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan sebagai Bupati Indramayu

| 08 Apr 2025 11:27
Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan sebagai Bupati Indramayu
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat menyampaikan kemungkinan sanksi yang akan diterima Lucky Hakim seusai berlibur ke Jepang (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Lucky Hakim terancam diberhentikan sebagai Bupati Indramayu selama tiga bulan seusai pelesiran ke Jepang bersama keluarga beberapa waktu lalu.

"Ya memang agak berat, misalkan diberhentikan selama tiga bulan. Selama tiga bulan diberhentikan itu dijabat oleh wakil (Syaefudin). Setelah itu kembali lagi," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Selasa (8/4/2025).

Meski begitu, kata Dedi, pemberhentian Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu itu merupakan sanksi yang paling berat. Namun, ia belum tahu menahu soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Lucky Hakim.

"Itu sanksi maksimal ya, kami serahin pada Pak Mendagri ya. Ini pemeriksaan (oleh) Dirjen Kemendagri, ini jadi warning (untuk seluruh kepala daerah)," ujarnya.

Dedi menyebut Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf karena pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin.

"Tadi malam sudah ikut Zoom dengan saya. Kemudian, waktu itu juga dia (Lucky Hakim) juga WA (WhatsApp) untuk meminta maaf," tuturnya.

Sebagai informasi, Lucky Hakim yang pelesiran bersama keluarga ke Jepang pada momen libur Lebaran 2025 menuai pro dan kontra.

Lawatan Lucky Hakim ke Jepang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, Lucky Hakim diduga melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i yang berisikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Jika terbukti melanggar, Lucky Hakim bisa terkena Pasal 77 ayat (2) yang mengatur sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Rekomendasi