Viral Remaja di Lembata Ditelanjangi lalu Diarak Keliling Kampung karena Dituduh Mencuri

| 09 Apr 2025 10:45
Viral Remaja di Lembata Ditelanjangi lalu Diarak Keliling Kampung karena Dituduh Mencuri
ILUSTRASI tangan terikat. (Pixabay)

ERA.id - Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Lembata, Polda NTT menetapkan lima tersangka dalam kasus ditelanjanginya remaja terduga pencuri alat cukur listrik. Si remaja pencuri juga diarak keliling kampung dengan tangan terikat.

"Benar sudah kami tetapkan lima tersangka dari warga di Desa Normal I, dalam kasus tersebut," kata Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa di Kupang, Selasa (9/4/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak penyidik dari Satuan Reskrim Polres Lembata melakukan gelar perkara pada Senin (7/4) kemarin.

Lima tersangka antara lain Lukman Lamri alias Lukman, Husni Munir alias Husni, Megawati Putri Orowala alias Mega, Aldin Lamri alias Aldin dan Paulus Soba alias Polus.

Dalam kasus itu pihaknya memeriksa lima orang saksi yang melihat langsung peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh lima tersangka tersebut.

Dia menjelaskan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara selama tiga tahun dan denda uang tunai sebesar Rp72 juta

Sebelumnya remaja berinisial HAR berusia 15 tahun di Lembata NTT sengaja ditabrak oleh motor para tersangka usai dituduh mencuri alat cukur listrik pada Rabu (2/4). Korban juga dipukuli, bahkan disulut dengan api rokok di tangan sebelah kirinya hanya karena mencuri alat cukur listrik tersebut.

Sebelum diarak keliling Desa Normal I, korban disuruh oleh seorang wanita untuk membuka baju dan celananya. Setelah bugil, korban lalu diikat tangannya ke belakang sambil seorang tersangka memegang talinya, dan diarak keliling desa. Dalam perjalanan dia dipukuli secara membabi buta oleh warga yang menyaksikan langsung.

Rekomendasi