ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat atau secara sederhana penyetopan penarikan sumbangan di jalan yang berlaku hari ini, Senin (14/4/2025).
Itu diupayakan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum sebab maraknya pungutan di jalan umum berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membina masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, akan dilarang.
Dedi menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. "Untuk itu, para bupati, wali kota, camat, kepala desa, dan kepala kelurahan, agar segera mengantisipasi," katanya.
Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah, sehingga pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.
"Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, musalla dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.