Kalah Sidang, Pemprov Jabar Ajukan Banding Atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

| 18 Apr 2025 23:02
Kalah Sidang, Pemprov Jabar Ajukan Banding Atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Gedung SMAN 1 Bandung. (Antara)

ERA.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.

Merespons putusan itu, Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya putusan tersebut. Kemudian, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan pelajari dulu hasil putusannya. Kami akan banding, itu hak kami," kata Arief, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara sengketa lahan ini tidak adil. Mengingat, objek yang digugat oleh penggugat merupakan gedung sekolah untuk melaksanakan sarana pendidikan.

Bahkan, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar juga sudah melengkapi berkas-berkas kepemilikan lahan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan PLK itu telah teregister pada sejak 4 November 2024 dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," tambahnya.

Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) melalui e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.

"Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi," ucapnya.

Rekomendasi