Tanahnya Diserobot, Warga Tangerang Ini Bakal Dapat Rp1 Miliar Usai Menang Gugatan Lawan Pemkot

| 24 Jan 2022 21:12
Tanahnya Diserobot, Warga Tangerang Ini Bakal Dapat Rp1 Miliar Usai Menang Gugatan Lawan Pemkot
Lahan yang di Kecamatan larangan yang dijadikan Fasos Fasum. (Istimewa)

ERA.id - Warga Kecamatan Larangan memenangkan gugatan atas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang mendirikan bangunan Fasilitas Sosial dan Umum (Fasos / Fasum) pada lahan miliknya.

Muranih Binti Tojar beserta 8 penggugat lainnya yang merupakan satu keluarga ini dinyatakan menang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Diketahui, persoalan ini bermula ketika lahan milik keluarga Muranih Binti Tojar di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 3, RW 10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan ini dijadikan bangunan Fasos Fasum tanpa sepengetahuannya pada 2007 lalu.

Keluarga Muranih Binti Tojar yang merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut pun menggugat Pemkot Tangerang.

Dalam keputusan itu disebutkan pemilik sah hak atas tanah tersebut milik Adat Letter C Nomor 148i Persil 3 atas nama alhmarhum Todjar Bin Ranen seluas 1040 meter persegi. Sedangkan, Muranih Binti Tojar dan 8 penggugat lain adalah ahli waris lahan tersebut yang merupakan anak dari Todjar Bin Ranen.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Arief Budi Cahyono awalnya pengembang perumahan di wilayah tersebut PT Usaha Dagang Industri Pariwisata (UDIPTA) yang merupakan tergugat 3 memberikan lahan untuk Fasos Fasum kepada Pemkot Tangerang pada 2007 lalu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Pemkot Tangerang dari pengembang tersebut berasal dari tahan adat C 1679, Persil 3 seluas 1.372 meter persegi.

"Jadi itu sebenarnya Pemda hanya mendapatkan penyerahan hibah dari PT UDIPTA awalnya bukan punya Pemda kan PT UDIPTA bangun perumahan, kemudian itu Fasum itu kan sudah ada sertifikat HGB dari PT UDIPTA asalnya dari persil 1679," ujarnya, Minggu, (23/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan kata Arief, Pemkot Tangerang salah lokasi mendirikan Fasos Fasum tersebut. Pasalnya, lokasi Fasos Fasum dibangun di atas lahan milik alhmarhum Todjar Bin Ranen dengan Letter C Nomor 148i. Sedangkan, HGB yang dimiliki Pemkot Tangerang berasal dari tahan adat C 1679.

"Ternyata berdasarkan pemeriksaan di sidang, lahan itu 1481 bukan 1679 , 1679 bukan disana. Jadi sertifikat itu (punya Pemkot Tangerang) salah, ada beberapa saksi itu (lahan) 1481, sedangkan 1481 itu atas nama Ranen bin Tojar," jelas Arief.

Dalam keputusan itu, Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A menyatakan sah demi hukum tahan adat yang digunakan Pemkot Tangerang untuk membangun Fasos Fasum adalah milik penggugat. Para dan turut tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahannya mendirikan Fasos Fasum dengan objek beda lokasi.

Memerintahkan kepada tergugat 1 yakni Pemkot Tangerang I untuk mengganti kerugian materil dengan sebesar Rp 89.380.000.00. Serta Imaterill sebesar Rp 1 Miliar.

Menghukum tergugat 1 membayar Rp 100 ribu untuk setiap hari keterlambatan bila lalai menjalankan keputusan ini.

Memerintahkan tergugat II yakni Badan Pertanahan Kota Tangerang untuk menerbitkan menerbitkan hak atas tanah milik penggugat berdasarkan IPEDA/Letter C Nomor 148i atas nama penggugat.

Memerintahkan tergugat I untuk membongkar serta memindahkan alat-alat Pengelolaan Sampah dari Objek Sengketa. Menghukum kepada para turut untuk patuh menjalankan putusan ini.

Kemudian, menyatakan para dan turut tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng. Serta menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi perlawanan dan/atau peninjauan kembali.

Pantauan di lokasi, lahan tersebut telah dibangun sejumlah fasilitas. Seperti posyandu dan taman bermain anak.

Camat Larangan, Muhammad Marwan yang menjadi tergugat 4 dalam perkara ini mengatakan Pemkot Tangerang bakal mengajukan banding. "Rencananya akan ajukan Banding," katanya.

Dia mengaku tak mengetahui kronologis dalam perkara ini. Sebab, perkara ini terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Larangan.

"Pada saat ini saya ga pernah hadir di sidang karena di kurasakan bagian hukum. Kita enggak tau apa apa kronologinya dan sertifikatnya kan sudah ada di aset," katanya.

Rekomendasi