ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Makassar mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak tahun lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Nilai kerugian negara sebesar Rp1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kota Makassar," ujar Alamsyah dalam keterangan persnya, Selasa (22/4/2025).
Ia menyebut dana hibah yang semestinya digunakan untuk kegiatan masyarakat disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Sebagaimana juga telah diakui oleh tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
J kini ditahan di Rutan Makassar untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai penggeledahan di kantor KORMI Makassar di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, pada 14 Oktober 2024 lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait penyimpangan dana hibah.
Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin Achmad mengatakan dokumen tersebut tengah diteliti untuk dijadikan alat bukti.
"Hingga kini, kami telah memeriksa sekitar 18 saksi, dan jumlah itu masih bisa bertambah," pungkas Arifuddin.