ERA.id - Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan AH (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dikeroyok AL (45) dan RA. Para pelaku sebelumnya melerai cekcok antara korban dan ayahnya.
Nahasnya, korban tak terima dilerai dan balik memukul pelaku. Pelaku yang kesal niat baiknya ditentang, langsung menghajar korban hingga tewas.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jalan Andi Tonro V, Tamalate, Makassar, Kamis (24/4/2025) lalu.
Arya menjelaskan pada Minggu kemarin, L memukul korban menggunakan balok kayu, dibantu RA, dan satu orang lainnya yang kini masih dikejar polisi. "Pada saat dipukul, pelaku membalas menggunakan balok, dibantu satu orang lagi sampai korban meninggal dunia," kata Arya.
Setelah kejadian, AL sempat melarikan diri ke Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Ia berhasil ditangkap berkat penyelidikan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sementara RA masih dicari.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, AH ditemukan tewas di kediamannya pada Kamis (24/4/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA setelah terlibat cekcok dengan tetangganya. Polisi langsung memburu para pelaku usai menerima laporan kejadian.