ERA.id - Polresta Denpasar mengungkap motif pembunuhan seorang pengemudi daring perempuan Remy Yuliana Putri (36), yang ditemukan tewas dalam mobil di Jalan Kerta Dalam, Lingkungan Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers di Denpasar, Senin kemarin mengatakan, Remy diduga dibunuh pacarnya Galuh Widiasmoro (27) karena sakit hati.
"Tersangka sakit hati karena merasa dirinya dipermalukan di grup Whatsapp dan pelaku menduga korban ada pacar baru," katanya didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Iqbal Simatupang dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Laurens mengatakan pelaku dan korban berstatus berpacaran sejak setahun yang lalu. Selain motif sakit hati, pelaku juga diduga memiliki keinginan untuk memiliki mobil milik korban Terios warna merah.
"Pelaku ada niat menguasai mobil tersebut, selain karena sakit hati salah satunya ingin menguasai mobil ini,” kata Kasatreskrim.
Kasus pembunuhan tersebut viral di media sosial, di mana mayat korban ditemukan di dalam mobil jenis Daihatsu Terios warna merah bernopol DK 1662 ACT yang terparkir di depan rumah warga di Jalan Kerta Dalem 07, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Laurens menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Kamis 1 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wita.
Tersangka GW berencana membunuh dengan lebih dulu janjian dengan korban di sebuah minimarket yang berlokasi di sebelah selatan salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan Mahendradatta Denpasar.
Setelah sampai di lokasi pertemuan, pelaku berganti mobil, menaiki mobil korban lalu menuju ke Jimbaran, Kabupaten Badung. Saat berpindah mobil itu, tersangka membawa pisau untuk membunuh korban.
Setelah memesan makanan di sebuah tempat makan, keduanya pergi menuju ke arah Goa Gong, Jimbaran. Sesampainya di sana, tersangka dan korban sempat cekcok mulut yang memicu tersangka menjadi semakin emosi, kemudian membunuh mantannya.
Selanjutnya, kata Laurens, tersangka menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem Denpasar dan membiarkan mayat korban tergeletak di dalam mobil. Tersangka sendiri dijemput oleh seorang temannya yang hingga kini masih dicari polisi.
Setelah warga melaporkan penemuan mayat tersebut, pihak kepolisian memburu pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/5) dalam aksi melarikan diri.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.