Satu Penganiaya Nenek di Cianjur Ditangkap, Tugasnya Teriak "Penculik!" Biar Didengar Warga

| 08 May 2025 10:42
Satu Penganiaya Nenek di Cianjur Ditangkap, Tugasnya Teriak
Pelaku penganiayaan nenek di Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi setelah sempat bersembunyi di tempat pemakaman umum, Rabu (7/5/2025). (Antara)

ERA.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap AK (43), warga Kecamatan Warungkondang, yang memprovokasi hingga menyebabkan nenek Asyiah (76) dipukuli sejumlah warga karena dituding sebagai pelaku penculikan anak.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu, mengatakan AK yang sempat kabur dan bersembunyi di sebuah gubuk di tengah tempat pemakaman umum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Sehari sebelumnya, aparat Polres Cianjur menangkap pria berinisial Ahm (50), warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, yang menganiaya nenek Asyiah hingga mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuhnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui AK yang pertama kali menyebut korban sebagai pelaku penculikan, bahkan AK sempat melayangkan beberapa kali pukulan ke arah tubuh korban," kata Tono.

Motif pelaku meneriaki korban sebagai penculik anak karena sering melihat korban menuntun anak-anak, ditambah informasi yang didapat dari media sosial terkait maraknya penculikan anak di sejumlah wilayah.

"Pelaku hanya menduga, tidak memastikan siapa nenek tersebut, langsung berteriak penculik sehingga didengar warga lainnya hingga terjadi penganiayaan terhadap korban, termasuk pelaku Ahm yang lebih dulu ditangkap melakukan pemukulan terhadap korban," katanya.

Tono menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku dan warga, terlebih korban merupakan lansia yang sudah sulit untuk berjalan. Korban juga kerap meminta tolong pada anak-anak yang ditemuinya untuk menuntunnya berjalan.

Ia meminta warga tidak langsung percaya dengan kabar atau isu yang beredar dan memastikan dulu kebenarannya agar tidak langsung main hakim sendiri. "Lebih baik laporkan ke polisi ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal," kata Tono.

Atas perbuatannya, dua orang pelaku penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pelaku AK akan dikenakan pasal berlapis karena memprovokasi warga dan menuduh korban sebagai penculik.

Rekomendasi