ERA.id - Seorang nenek bernama Asyah (76) asal Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban penganiayaan karena diduga sebagai penculik.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang nenek dikerumuni oleh sejumlah warga lantaran diduga hendak menculik anak kecil.
Kemudian, seorang pria yang mengenakan baju putih tampak memaki, bahkan berulang kali memukul dan menampar wajah nenek itu. Aksi tersebut lalu dihalangi oleh seorang wanita berbaju oranye.
Berdasarkan informasi dihimpun, penganiayaan itu terjadi ketika Asyah baru tiba di Kampung Legok Desa Bunijaya setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi, Minggu (4/5/2025) siang.
Kemudian, Asyah minta bantuan anak kecil untuk menuntunnya karena sudah tidak kuat berjalan karena kontur jalan menanjak. Di tengah perjalanan, anak kecil itu berlari meninggalkan Asyah hingga akhirnya ada warga meneriakinya dan menuduh dirinya sebagai penculik.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pelaku penganiayaan berjumlah dua orang yang berinisial A dan AK.
"Iya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial A dan AK," kata Tono, Rabu (7/5/2025).
Aksi penganiyaan terjadi karena pelaku A terprovokasi pelaku AK bahwa korban hendak menculik seorang anak kecil. Pelaku A pun emosi hingga melakukan penganiyaan terhadap korban.
"Yang pertama melakukan provokator, yang menuduh korban sebagai penculik ini adalah AK ini," ujarnya.
Tono menuturkan motif pelaku AK memprovokasi pelaku A karena marah dengan adanya isu penculikan di kampung itu. Padahal, selama ini polisi belum pernah menerima informasi maupun laporan mengenai penculikan di kampung itu.
"Motifnya yang bersangkutan merasa marah dan kecewa karena banyak isu penculikan. Padahal faktanya kami belum pernah menerima terkait peristiwa penculikan di kampung tersebut," tuturnya.
Tono memastikan kasus penganiayaan ini dilakukan oleh dua pelaku A dan AK, sedangkan warga lainnya hanya melihat dan berusaha melerai. Namun, AK merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Tidak ada. Sejauh ini yang lainnya hanya melihat, dan ada juga yang melerai dan sebagainya. Iya, ini (AK) pelaku utama," kata dia.
Polisi pun menyesalkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku karena isu penculikan, padahal tidak terbukti.
Ia pun mengimbau kepada warga agar mencari tahu dulu kebenarannya seperti apa. Apabila benar ada penculikan, warga harus segera melaporkan, bukan main hakim sendiri.
"Setiap informasi apa pun harus diklarifikasi, jangan mudah terprovokasi, harus dilihat juga kebenarannya. Harus pakai akal sehat juga, apalagi ini terhadap perempuan lansia," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP kita kenakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.