ERA.id - PT Telkomsel memilih banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp140 juta kepada seorang konsumen bernama Sucianto, dalam perkara sengketa pembelian nomor cantik.
Putusan ini tertuang dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks dan telah dipublikasikan di laman resmi PN Makassar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Majelis hakim menyatakan Telkomsel terbukti melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.
General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari putusan tersebut, namun akan menggunakan hak hukum yang tersedia.
“Kami telah memperoleh informasi bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Bapak Sucianto,” ujar Kuntum dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025).
“Telkomsel telah mempelajari salinan lengkap dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini. Dalam rangka menjaga kepastian hukum dan menggunakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Telkomsel tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. “Telkomsel tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik, serta terus berupaya melakukan perbaikan dalam seluruh aspek operasional kami,” tutupnya.
Dalam putusan PN Makassar, Telkomsel dihukum membayar Rp 140 juta sebagai ganti rugi biaya operasional kepada Sucianto. Selain itu, Telkomsel diminta mengembalikan nomor cantik 0812222*** yang dibeli seharga Rp 10 juta, menjamin keamanannya, serta memberikan satu kartu perdana level golden sebagai kompensasi tambahan. Telkomsel juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 258 ribu.
Perkara ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10,67 juta melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan Telkom. Namun, nomor tersebut ternyata sudah digunakan pihak lain selama dua tahun sebelumnya. Setelah mengadukan persoalan ini ke pihak Telkomsel tanpa hasil memuaskan, Sucianto akhirnya menggugat ke pengadilan.
Kuasa hukum Sucianto, ST Fatiha, menyayangkan lambatnya respon Telkomsel atas aduan kliennya. “Klien kami sudah bersabar berbulan-bulan. Karena tidak ada kejelasan, kami ajukan gugatan perdata,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).