Lisa Mariana Siap Ajak Ridwan Kamil Tes DNA, Ini Syaratnya

| 28 May 2025 20:30
Lisa Mariana Siap Ajak Ridwan Kamil Tes DNA, Ini Syaratnya
Kuasa hukum Lisa Mariana Markus Nababan (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Tim kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, berharap proses mediasi perkara hak identitas anak berjalan dengan baik karena prosesnya hanya 30 hari. Jika proses mediasi berujung damai, maka solusinya hanya tes DNA.

"Jika tercapai perdamaian, ya berarti everybody happy, menawarkan win-win solution, berarti tidak ada hukum-hukum. Ya sudah sama-sama tes DNA," kata Markus Nababan seusai sidang di PN Bandung Kelas IA Khusus, Rabu (28/5/2025).

Markus menerangkan, tes DNA harus dilakukan karena tidak ada ahli hukum yang bisa membuktikan hak identitas anak yang sedang diperjuangkan saat ini. Sehingga, langkah hukum itu ditempuh oleh Lisa Mariana.

"Ahli hukum siapa pun tidak akan pernah bisa mengetahui anak itu, anaknya RK atau Lisa atau pun pihak yang mengaku-ngaku lain. Jadi jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan dan kemartabatan dari para pihak. Ayo sama-sama tes DNA," ujarnya.

Lalu, kata Markus, dirinya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menyebut seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak konstitusi yang sama seperti kejelasan identitas.

"Semua pihak mempunyai hak konstitusi yang sama dan berdasarkan Putusan MK Nomor 46, anaknya Lisa berhak mendapatkan identitas di negara ini," ucapnya.

Sementara itu, Markus turut menyayangkan pihak tergugat yang tidak dapat menunjukan identitas Ridwan Kamil sebagai prinsipal kepada majelis hakim PN Bandung Kelas IA Khusus. Sebab, hal itu menghambat proses hukum acara.

"Karena memang itu hukum acaranya, apakah bisa kita verifikasi kuasa dan KTP itu betul ga bapak Ridwan Kamil yang memberikan kuasa. Jadi kami berharap juga ke depannya tidak ada lagi tidak bawa KTP prinsipal itu kan memperlambat hukum acara," katanya.

Rekomendasi