ERA.id - Kasatlantas Polres Gowa Iptu Bahrul S mennonaktifkan anggota Lantas inisial Bripka A EF yang videonya viral karena transaksi uang saat menilang pemotor perempuan. Menurut dia, masalah ini masih diperiksa penyidik Propam Polres Gowa.
Kepala Seksi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyatakan yang bersangkutan kini masih diproses dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selaku anggota Satuan Lalu Lintas Unit Partoli Polres Gowa.
"Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan," katanya pada Kamis kemarin.
Sementara itu, Bripka A EF menjelaskan kala itu ada pemotor berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng. Mereka singgah di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.
Selanjutnya, Bripka A EF mendatanginya dan menanyakan alasan kenapa berhenti. Keduanya lalu mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan termasuk pelat motornya tidak ada.
"Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor. Waktu itu ada razia di depan. Kemudian dibawa ke depan untuk ditilang," tuturnya.
Namun saat berada di tempat penilangan, keduanya berdalih buru-buru karena ingin menghadiri pesta serta beralasan lupa. Pengendara ini sempat meminta bantuan agar tidak ditilang, bahkan saat ditanya namanya untuk ditulis di kertas tilang malah menyebut nama 'Janda Sengketa'
"Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu. Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya menyesal, saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan," ucapnya di hadapan pimpinan dan awak media.