ERA.id - Polsek Denpasar Timur menetapkan seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AK, sebagai tersangka pencurian seusai dia memungut ponsel milik polisi Polda Bali yang jatuh di Jalan W.R. Supratman.
"Diduga pelaku mengambil dengan mudah karena hp jatuh di sepanjang Jalan WR. Supratman Denpasar Timur," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Kamis kemarin.
Sukadi mengatakan pemilik handphone merupakan polisi yang berdinas di Ditlantas Polda Bali bernama Putu Yoga Pratama Putra Joelians (27) dan tinggal di Banjar Bantas Kelod, Sibang Gede, Abiansemal, Badung.
Awalnya, anggota polisi tersebut pada Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita sedang berdinas malam di Kantor Ditlantas Polda Bali. Keesokan harinya, Minggu 27 April 2025 setelah selesai tugas, dirinya pulang ke rumah sekitar pukul 07.00 Wita. Sebelum pulang, korban sempat menggunakan handphone tersebut untuk bermain game.
"Namun setibanya di rumah, korban baru ingat HP miliknya sudah hilang. HP tersebut sempat dihubungi, tetapi sudah tidak aktif lagi, korban menduga HP miliknya jatuh di jalan," kata Sukadi.
Kejadian hilangnya handphone tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Setelah dua bulan diselidiki, polisi menemukan adanya aktivitas pemakaian handphone tersebut.
Polisi kemudian menelusuri dan berhasil menangkap AK di sekitaran Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, pada Rabu 11 Juni 2025.
Dari hasil interogasi, pria asal Tasikmalaya ini mengakui perbuatannya mendapatkan handphone merk infinix note 40 warna hitam yang ditemukannya di Jalan WR. Supratman. Kemudian, handphone tersebut diset ulang (restart) dan digunakan untuk dirinya sendiri tanpa seijin pemiliknya.
Pelaku pun dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur menunggu pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.