Kasus Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan dalam Polres Berulang Kali Mulai Disidang

| 04 Jul 2025 09:55
Kasus Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan dalam Polres Berulang Kali Mulai Disidang
Ilustrasi polisi lalu lintas. (ERA.id)

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mulai menyidangkan kasus polisi, Aiptu LC, yang memperkosa tahanan perempuan wanita di Polres Pacitan, Kamis kemarin.

Dalam sidang tertutup di Pacitan, Kamis, agenda yang dibahas adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yakni Nurhadi, Destian Rama dan Muhammad Heriyansyah, hadir sebagai tim penuntut.

JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Aiptu LC diduga memperkosa tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama terdakwa menjabat di Polres tersebut.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Rama Destian.

Sidang kedua direncanakan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.

JPU akan menghadirkan alat-alat bukti, seperti saksi, ahli, dan surat keterangan terdakwa yang diakui oleh perundang-undangan.

Kasus ini berawal dari penangkapan PW dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025.

PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Di penjara, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC.

Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan Aiptu LC dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.

Rekomendasi