ERA.id - Biasanya, kasus perselingkuhan berakhir di kantor polisi atau pengadilan. Namun, di Mamuju, Sulawesi Barat, ceritanya beda. Seorang suami yang memergoki istrinya berselingkuh justru memilih menyelesaikan masalah lewat jalur adat.
Proses damai ini digelar di Mapolsek Mamuju, Senin (7/7/2025) lalu, difasilitasi lewat program Problem Solving oleh Bhabinkamtibmas Briptu Muh. Aswar Sakti. Suami, istri, pria selingkuhan, tokoh masyarakat, dan aparat desa ikut hadir dalam mediasi tersebut.
Dari hasil kesepakatan, pria selingkuhan setuju menerima sanksi adat berupa denda Rp10 juta. Sementara sang suami memutuskan untuk memaafkan istrinya demi menjaga rumah tangganya dan meredam konflik sosial di sekitar.
"Kami hanya memfasilitasi proses damai ini. Semua disepakati oleh kedua belah pihak," ujar Briptu Aswar, Rabu (9/7/2025).
Pendekatan adat ini dinilai lebih menenangkan dan mampu meredam konflik. Apalagi di tengah masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai lokal, musyawarah dianggap lebih bijak daripada meluaskan masalah ke ranah hukum.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pihak menandatangani surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang. Polsek Mamuju pun mengimbau warga untuk mengedepankan dialog dan kearifan lokal dalam setiap persoalan.