ERA.id - Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin melalui Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Sultan Hasanuddin, Letkol Sus Santos, M.Han merespons kasus seorang tentara viral yang memukuli warga Maros, Sulawesi Selatan.
"Menanggapi berita viral di salah satu medsos dengan akun Instagram @Media212 terkait perselisihan yang melibatkan oknum yang berseragam TNI AU dengan seorang warga masyarakat di Maros, bersama ini kami sampaikan klarifikasi," kata Santos di Makassar, Kamis kemarin.
Dia menjelaskan, prajurit yang berseragam TNI AU tersebut benar merupakan prajurit Lanud Sultan Hasanuddin dan saat ini telah ditahan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin.
Pelaku melanggar perbuatan tindak pidana desersi yaitu meninggalkan dinas tanpa ijin selama 196 hari dan saat ini oknum tersebut sedang dalam proses menjalani sidang Pengadilan Militer.
Menurut dia, tindakan dan prilaku yang ditunjukkan oleh oknum prajurit tersebut tidak mencerminkan sikap dan disiplin seorang prajurit TNI serta tidak mewakili institusi.
Dia juga menegaskan, TNI AU senantiasa menjunjung tinggi sikap profesional dan selalu menjalin sikap yang dengan seluruh warga. "Demikian kami sampaikan klarifikasi peristiwa tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, anggota TNI AU berinisial Prada ANP yang diduga menganiaya pedagang wanita di Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulsel ditahan polisi militer (POM).
Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin kemudian turun mengamankan Prada ANP usai aksinya yang viral di sosmed.