ERA.id - Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menetapkan ayah tiri korban berinisial SBP (36) sebagai tersangka yang diduga menganiaya seorang balita hingga meninggal dunia.
"Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yon Edi Winara di Sipirok, Sabtu (6/9/2025).
Yon Edi melanjutkan korban meninggal dunia usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah sambungnya tersebut.
Untuk itu, ia mengatakan tersangka dijerat dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku, dan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik," kata dia.
Kapolres menyatakan kasus itu bermula istri tersangka pergi mengisi daya handphone ke kampung sebelah karena kediamannya belum memiliki aliran listrik di Kecamatan Angkola Timur.
"Saat itu korban ingin ikut, tapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangka. Setelah istrinya tak terlihat, tersangka justru melampiaskan kekerasan dengan menganiaya korban pada Jumat (5/9)," jelasnya.
Lebih lanjut, Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkan kepada orang tak dikenal.
Ia mengatakan korban masih dalam kondisi kejang-kejang, tapi ketika tersangka bersama istrinya kembali ke pesantren lagi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Polres Tapsel bergerak cepat langsung melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi model A, membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk divisum, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap korban," ucapnya. (Ant)