ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan Rp800 miliar terhadap Polda Sulawesi Selatan, dengan tudingan kelalaian aparat dalam pengamanan aksi demonstrasi yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali, menyampaikan sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Kamis, 25 September 2025 mendatang. Agenda persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, dengan dua hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan Bintang AL.
“Sidang pertama sudah dijadwalkan pada 25 September,” ujar Sibali, Jumat (19/9/2025).
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, menilai Polda Sulsel telah lalai dalam menjalankan tugas pengamanan. Ia menyebut aparat kepolisian tidak terlihat saat kerusuhan pecah pada 29 Agustus 2025, padahal potensi aksi ricuh sudah bisa diantisipasi sejak awal.
“Di mana polisi ketika itu? Tidak ada. Jangan baru muncul setelah ada korban lalu mengklaim sudah menetapkan tersangka,” kata Muallim.
Gugatan dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks itu diajukan Muhammad Sulhadrianto Agus (29).
Ia menilai aparat kepolisian gagal mengantisipasi situasi, sehingga kerusuhan tak terkendali, membakar dua gedung DPRD, dan menewaskan empat orang. Lemahnya deteksi intelijen juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya persidangan.
Yusril menilai Polda Sulsel harus menjawab gugatan tersebut secara terbuka di hadapan majelis hakim, bukan sekadar memberikan klarifikasi di luar persidangan.“Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum. Karena itu, kepolisian pun perlu memberikan jawaban resmi di pengadilan,” ujar Yusril saat berkunjung ke Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025) lalu.