Warga Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Nilai Polisi Lalai Saat Gedung DPRD Dibakar

| 09 Sep 2025 07:57
Warga Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Nilai Polisi Lalai Saat Gedung DPRD Dibakar
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Seorang warga Kota Makassar resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Polda Sulawesi Selatan atas kerusuhan yang menghanguskan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar pada Jumat (29/8/2025) lalu. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025) kemarin.

Penggugat bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menilai kepolisian lalai dalam pengamanan unjuk rasa yang berakhir ricuh. Ia menuding aparat tidak hadir di lokasi saat gedung DPRD dibakar massa.

“Siapa yang bertanggung jawab ketika dua kantor DPRD terbakar dan menelan korban jiwa? Pertanyaannya, polisi di mana waktu itu? Jangan tiba-tiba muncul setelah ada tersangka,” kata Muallim, Selasa (9/9/2025).

Dalam gugatan, pihak penggugat menaksir kerugian materil akibat insiden tersebut mencapai Rp800 miliar. Uang itu, kata Muallim, diharapkan dapat digunakan untuk membangun kembali kantor DPRD Sulsel maupun DPRD Makassar. Selain itu, ada tujuh petitum lain yang diajukan.

Menurut Muallim, aparat kepolisian seharusnya memiliki data intelijen untuk mencegah kerusuhan.  “Tidak ada langkah pencegahan yang detail. Data intelijen seharusnya bisa membaca potensi kejadian ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menampik tudingan tidak adanya aparat di lokasi. Ia menegaskan polisi ada di lapangan, namun jumlah massa yang besar dan keterbatasan peralatan membuat penjagaan tak maksimal.

“Polisi ada di Pos Lantas yang juga dibakar dan dilempari bom molotov. Sebelum gedung DPRD diterobos, sebenarnya ada anggota yang berjaga. Tapi karena massa terlalu banyak, kami memutuskan memantau dari jauh,” jelas Arya.

Untuk mengendalikan situasi, kepolisian disebut turut meminta bantuan Kodam XIV/Hasanuddin. Hingga kini, PN Makassar dijadwalkan memeriksa gugatan tersebut dalam waktu dekat.

Rekomendasi