ERA.id - Beredar surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.
Tertulis nama Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla yang tanda tangan serta bercap stempel DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025.
Surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 itu perihalnya penjaringan bakal calon pendamping desa.
Isi suratnya dalam rangka penempatan pendamping desa di Kementerian Desa RI, disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan kuota mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.
Dalam surat itu juga menyebutkan DPW PAN Jawa Barat meminta kepada DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon, beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.
Merespons itu, Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW PAN Jawa Barat, Susanti Komalasari menyatakan DPW PAN Jabar tidak pernah menginstruksikan dan membuat surat penjaringan bakal calon pendamping desa.
“Surat tersebut tidak benar. Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegas Santi melalui siaran persnya, Senin (22/9/2025).
Santi menegaskan DPW PAN Jawa Barat tak terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa, karena hal itu sudah diatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai mekanisme, prosedur dan peraturan perundangan.
“Hal ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Tertulis kepada DPP PAN perihal klarifikasi dan bantahan surat penjaringan tersebut. Saat ini, DPW PAN Jawa Barat telah membentuk tim Investigasi guna menelusuri perihal surat tersebut,” katanya.