ERA.id - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AF (20), oknum pesilat asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, yang terlibat pengeroyokan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat di Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, Senin menjelaskan, korban tengah mengamankan kegiatan ujian kenaikan tingkat perguruan silat yang diikuti konvoi puluhan pesilat.
Saat rombongan melintas, terjadi kesalahpahaman dengan seorang pengendara dari arah berlawanan hingga memicu pertikaian.
"Korban berupaya melerai, namun justru diserang pelaku bersama sekitar sepuluh orang lain," kata Ryo.
Akibat pemukulan, Wakapolsek Pakel mengalami luka di wajah dan tubuh.
AF diidentifikasi sebagai residivis kasus penganiayaan dan baru bebas pada Oktober tahun lalu (2024), akhirnya ditangkap.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.
"AF dijerat Pasal 214 jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegas Ryo. (Ant)