Viral Jukir di Bandung Getok Harga Rp30 Ribu, Kini Ditangkap Polisi

| 07 Oct 2025 16:35
Viral Jukir di Bandung Getok Harga Rp30 Ribu, Kini Ditangkap Polisi
Juru parkir liar di Bandung ditangkap (Dok. Polrestabes Bandung)

ERA.id - Juru parkir liar berinisial SS ditangkap usai aksinya viral di media sosial. SS ditangkap setelah mematok tarif Rp30 ribu untuk satu unit mobil kepada wisatawan yang berkunjung ke Balonggede, Kota Bandung.

Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan terhadap pelaku yang mematok tarif parkir yang tidak sesuai.

"Kami telah mengamankan seorang petugas parkir yang minta uang parkir sebesar Rp.30 ribu yang viral di video Tiktok," kata Heri, dikutip Antara, Salasa (7/10/2025).

Heri menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban pada Senin (6/10) berkunjung ke Rumah Makan Bu Imas di kawasan Balonggede. Kemudian kendaraan korban diarahkan oleh juru parkir liar itu di pinggir Jalan Kautamaan Istri.

Saat korban hendak pulang, pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30 ribu kepada supir dari mobil tersebut.

"Akan tetapi penumpang dari mobil tersebut merasa keberatan, sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu. Kemudian mobil tersebut dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Heri mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya praktik pungutan liar dari korban, pihaknya lalu mencari keberadaan pelaku untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui area tersebut merupakan lahan parkir berizin di bawah pengelolaan juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Namun pada kejadian ini, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika juru parkir resmi sedang tidak bertugas di area parkir tersebut dengan melakukan pungutan liar parkir dengan tarif yang tidak sesuai.

Menurutnya, tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yakni Rp5 ribu per jam untuk mobil dan Rp3 ribu per jam untuk motor.

Atas kejadian tersebut, Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

Rekomendasi