JPU Gowa Banding, Merasa Vonis Anwar Sampetoding dalam Kasus Uang Palsu Ringan

| 10 Oct 2025 05:08
JPU Gowa Banding, Merasa Vonis Anwar Sampetoding dalam Kasus Uang Palsu Ringan
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa memasukkan memori banding atas vonis perkara kasus uang palsu terhadap otak sindikatnya, Annar Salahuddin Sampetoding, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

"Dari hasil konsultasi JPU, kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Kamis kemarin.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa di sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar pasal 37 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ini merupakan dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan upaya hukum banding.

Soetarmi menjelaskan, JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut Terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Maka dengan ini, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan di tingkat yang lebih tinggi," papar Soetarmi.

Ia menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan primair pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan primair tersebut.

Adapun kronologi perkara, kata Soetarmi, dimulai pada rentang tahun 2022-2023. Saat itu, terdakwa Annar menyuruh saksi/terdakwa Muhammad Syahruna (terpidana) untuk mempelajari cara pembuatan uang rupiah palsu. 

Secara bertahap, Annar mentransfer uang dengan total Rp287 juta ke rekening Syahruna untuk membeli seluruh alat dan bahan yang dibutuhkan. Setelah dibeli, Syahruna membawa semua perlengkapan tersebut ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.

Pada Februari 2024, Syahruna sempat mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster terdakwa yang berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya, pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu, namun hasilnya masih belum sempurna. Terdakwa Annar kemudian meminta Syahruna menghentikan pencetakan dan memusnahkan alat dan bahan tersebut.

Namun, sebelum alat itu dimusnahkan, pada Mei 2024, saksi/terdakwa Andi Ibrahim (terpidana) mengunjungi terdakwa Annar untuk mencari donatur bagi pencalonan dirinya sebagai Bupati Barru.

Terdakwa Annar kemudian mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah pertemuan tersebut, kegiatan pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah terdakwa ke ruangan Andi Ibrahim untuk memproduksi massal uang palsu di area Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Rekomendasi