Lagi Asyik Nongkrong di Kafe, Penipu Mobil di Tulungagung Ngamuk Saat Ditangkap

| 15 Oct 2025 08:10
Lagi Asyik Nongkrong di Kafe, Penipu Mobil di Tulungagung Ngamuk Saat Ditangkap
Pelaku penipuan (Dok. Kejari Tulungagung)

ERA.id - Terpidana kasus penipuan, Lilik Suciati (49), ditangkap saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, Jawa Timur. Lilik sempat melawan saat hendak ditangkap.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengatakan pelaku sempat terkejut saat didatangi oleh petugas untuk menjemputnya. Lilik sempat cekcok dengan petugas dan menolak untuk dipakaikan rompi tahanan berwarna kuning. 

Namun perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, itu akhirnya bisa dieksekusi dan diamankan oleh petugas. Ia pun digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya namun tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi," ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.

Lalu, kata Amri, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1189 K/PID/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang menyatakan Lilik bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Menurut Amri, eksekusi tersebut sempat menjadi prioritas Kejari Tulungagung karena terpidana sebelumnya diketahui bepergian ke luar negeri sehingga dikhawatirkan melarikan diri.

"Kami memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan," tegasnya.

Kasus penipuan ini berawal pada Mei 2023. Lilik diketahui memanfaatkan nama sopirnya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance.

Dengan uang muka dari Lilik, Komarudin membeli Suzuki Ertiga Sporty, yang kemudian diserahkan kepada majikannya. Komarudin semula dijanjikan tetap dipekerjakan sebagai sopir pribadi dan diberi pekerjaan tambahan dalam pembuatan pagar rumah milik Lilik.

Namun seluruh janji itu tak pernah dipenuhi. Angsuran mobil pun tidak dibayarkan, hingga pihak leasing menagih ke Komarudin. Merasa dirugikan, Komarudin melaporkan perbuatan Lilik ke polisi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung kemudian menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis dua tahun, dan setelah banding, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.

Rekomendasi