Tiga Pemuda Makassar Ditangkap Usai Picu Tawuran Brutal

| 17 Oct 2025 05:02
Tiga Pemuda Makassar Ditangkap Usai Picu Tawuran Brutal
Ilustrasi pukulan. (Unsplash)

ERA.id - Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga menjadi provokator dalam aksi tawuran antarwarga di Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial FS (25), IL (21), dan IW (18). Mereka ditangkap saat patroli polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keributan yang pecah pada Minggu (12/10/2025). 

“Kelompok pertama yang dipimpin oleh IL bersama empat rekannya yang masih dalam pengejaran mendatangi sebuah bengkel motor untuk mencari seseorang,” ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko, Kamis (16/10/2025). 

Namun, situasi berubah ricuh setelah kelompok lain yang dipimpin IW melawan menggunakan senjata tajam jenis parang dan anak panah busur. “Tidak lama, IL bersama FS kembali ke lokasi dan terlibat saling serang dengan kelompok lawan,” ungkap Hardjoko.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk anak panah, katapel, sebilah parang, dan tongkat karet yang digunakan dalam tawuran. Sementara empat pelaku lain masih buron, masing-masing berinisial NN, TR, AO, dan FN.

FS dan IL dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sedangkan IW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang yang sama.

Tak hanya itu, dua pelaku yakni FS dan IL juga diduga terlibat dalam perang kelompok di wilayah Kelurahan Layang dan Kandea. “FS dan IL juga tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Bontoala dan Polsek Tallo terkait keterlibatan mereka di lokasi lain,” tambah Hardjoko.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya dan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan yang bisa berujung pidana.

Rekomendasi