ERA.id - Polres Trenggalek, Jawa Timur, tetap memproses kasus kakak pelajar yang memukuli guru SMP Negeri 1 Trenggalek, walau tersangka meminta penyelesaian melalui jalur mediasi.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, Jumat, mengatakan, tersangka penganiayaan adalah Awang Kresna Pratama (31), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban merupakan guru SMPN 1 Trenggalek bernama Eko Prayitno (49).
"Kasus penganiayaan terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan rumah korban," ujar Ridwan di Trenggalek.
Peristiwa itu bermula ketika korban menyita telepon genggam milik murid berinisial N, adik kandung tersangka, karena digunakan saat kegiatan belajar mengajar.
Ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. N kemudian mengadu kepada kakaknya bahwa ponselnya dirusak oleh guru.
Mendengar laporan itu, tersangka langsung mendatangi rumah korban di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, dan memukul korban di bagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka dan segera melapor ke Polres Trenggalek.
"Setelah laporan masuk, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan Awang sebagai tersangka penganiayaan. Yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Trenggalek," katanya.
Awang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolres menegaskan, hingga kini belum ada permohonan resmi dari pihak manapun untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka.
"Sampai saat ini belum ada yang datang ke Polres untuk mengajukan perdamaian," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Awang mengaku menyesal dan meminta maaf atas tindakannya. Katanya dia tersulut emosi karena merasa adiknya dibentak oleh korban. "Saya mohon maaf kepada Pak Eko. Waktu itu saya emosi, saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Awang.
Kasus ini disorot publik karena melibatkan suami dari seorang anggota DPRD Trenggalek serta terjadi di lingkungan pendidikan.
Sejumlah organisasi guru di Trenggalek menyuarakan dukungan moral kepada korban dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil agar memberi efek jera terhadap kekerasan terhadap tenaga pendidik.