Sikap Polisi soal Kasus Guru di Lutra yang Dibela Prabowo Usai Dipecat Gubernur Sulsel

| 14 Nov 2025 05:57
Sikap Polisi soal Kasus Guru di Lutra yang Dibela Prabowo Usai Dipecat Gubernur Sulsel
Dua guru dari Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sempat dipecat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Kemensesneg)

ERA.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merespons kasus dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Kabupaten Luwu Utara yang dipecat Pemprov Sulsel karena membantu pemenuhan gaji 10 guru honorer di sekolah setempat tapi dianggap korupsi.

"Saya mengambil langkah. Kami turunkan tim baik itu dari Propam Polri, Bidang Propam Polda Sulsel. Kemudian, Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polri, Direkturat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis kemarin.

Dua mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis dipecat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas perkara korupsi dengan tuduhan pungutan liar Rp20 ribu per siswa untuk menutupi pembayaran gaji honorer.

Niatan baik patungan iuran Rp20 ribu per siswa per bulan turut disepakati Komite Sekolah dan terkumpul Rp16 jutaan. Urunan sukarela siswa itu berlangsung sejak 2018, 2019, dan 2020 demi membayarkan gaji 10 honorer termasuk gajinya 10 bulan belum dibayarkan sejak 2017.

Upaya ini dilakukan keduanya sebagai upaya pemenuhan hak-hak mereka, tapi dianggap salah. Alasannya, 10 guru honorer ini tak dapat digaji dari keuangan sekolah, karena mereka tidak masuk sistem Dapodik yang menjadi syarat utama pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Perkara ini dilaporkan pihak LSM tertentu ke Polres Luwu Utara, lalu ditindaklanjuti penyidik hingga berproses di Kejaksaan Negeri Lutra. Belakangan, keduanya di sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Tetapi, majelis hakim berpendapat lain, atas faktor kemanusiaan mereka di vonis bebas pada 15 Desember 2022.

Namun, pihak penuntut umum mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu dan diterima, sehingga membatalkan putusan PN Tipikor Makassar. Keduanya diputus bersalah, divonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta.

Sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, keduanya terpaksa menjalani masa tahanan. Setelah bebas, keduanya mendapat ujian lagi dengan dipecat tidak hormat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulsel. Abdul Muis pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.

Ihwal pemecatan dua guru ASN jelang masa pensiunnya tersebut, kapolda menyatakan, putusan tersebut berasal dari Pemerintah Daerah. Kendati demikian, pihaknya masih mendalami apakah ada dugaan adanya kekeliruan dalam penanganan kasusnya di tingkat Polres Luwu Utara.

"Kami selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut. Kami akan melihat lagi, selanjutnya hasilnya seperti apa, lebih lanjut akan kami sampaikan (hasil pemeriksaan)," katanya.

Usai persoalan ini viral dan menjadi perhatian publik, lanjut Djuhandhani, langkah cepat dilaksanakan dengan berkoordinasi Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri dalam hal ini Biro Wasidik Mabes Polri terkait penanganannya, termasuk memeriksa penyidik yang menangani perkara itu.

"Ini untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan yang dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik. Pada prinsipnya, kami terus transparan dalam proses penyelidikan atau pun penyidikan di Polda Sulsel," tuturnya.

Kapolda Djuhandhani menyampaikan, sesuai arahan, perintah Presiden Prabowo Subianto, setiap aparat penegak hukum yang menangani kasus dari penyelidikan atau pemeriksaan jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Walaupun dalam penegakan hukum tidak serta merta hanya pemenuhan unsur orang di hukum.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi penuh kepada keduanya setelah bertemu di Bandara Halim Perdana Kusuma atas perkara itu, termasuk mengembalikan hak-haknya serta memulihkan nama baiknya dan tetap menjalankan tugas sebagai guru ASN di sekolah setempat sampai pensiun.

Rekomendasi