Soal Pemecatan Wakil Walikota Bandung Erwin, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Gubernur

| 11 Dec 2025 16:05
Soal Pemecatan Wakil Walikota Bandung Erwin, Dedi Mulyadi: Bukan Kewenangan Gubernur
Dedi Mulyadi (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

ERA.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku tidak bisa melakukan pemecatan terhadap Wakil Walikota Bandung, Erwin, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dedi menyebut hal itu bukan kewenangannya.

Pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan perkara pemecatan Erwin dari jabatannya bukan menjadi kewenangan seorang Gubernur. KDM akan menunggu sampai putusan tetap terkait perkara yang menjerat Erwin. 

"Pemecatan bukan kewenangan Gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap (inkrah)," ujar Dedi, dikutip Antara, Kamis (11/12/2025).

Dedi menekankan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku atas penangkapan Wakil Walikota Bandung itu. 

"Kami ikuti semua prosedur hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Selain itu, Kejari Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Irfan Wibowo sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun Kejari Bandung menduga para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

Rekomendasi