Geger Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Budidaya Ganja, Begini Tampang Pelaku

| 16 Dec 2025 18:10
Geger Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Budidaya Ganja, Begini Tampang Pelaku
Pelaku budidaya ganja di Jombang (Dok. Istimewa)

ERA.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jawa Timur membongkar praktik budidaya ganja skala rumahan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12). Polisi mengamankan 110 batang ganja dari hasil penggerebekan tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas pun menangkap R (43), warga Surabaya, dengan barang bukti berupa 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot.

"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," kata Ardi, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan elektronik yang diduga dipakai pelaku untuk mendukung aktivitas penanaman ganja tersebut.

Ardi menuturkan pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang terungkap pada Minggu (14/12/2025). Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim  melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

"Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit," jelas Ardi.

Dari pengakuan tersebut, polisi pun menangkap R dan menggeledak rumah kontrakannya. Terkait barang bukti yang ditemukan, Ardi menuturkan ganja tersebut disimpan secara terpisah yakni di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah.

"Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja," jelas Ardi.

Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen. Namun demikian, Polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.

"Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Rekomendasi