Gus Yazid Jadi Tersangka Kasus TPPU Jual Beli Tanah, Kantongi Rp20 Miliar

| 24 Dec 2025 11:45
Gus Yazid Jadi Tersangka Kasus TPPU Jual Beli Tanah, Kantongi Rp20 Miliar
Gus Yazid (Dok. Istimewa)

ERA.id - Seorang ulama asal Jawa Timur (Jatim), Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid ditangkap penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Jawa Tengah atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik BUMD di Cilacap. 

Gus Yazid ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025).

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AY alias GY sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (24/12/2025). 

Dalam perkara ini, Gus Yazid diduga telah melakukan TTPU dengan menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar.

Anang menyebut Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka AY alias GY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025," tuturnya. 

Ulama ini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Rekomendasi