ERA.id - Kepolisian menangkap pria berinisial HBM (40) yang membunuh rekannya inisial R (50) saat sedang pesta minuman keras (miras) jenis tuak (Ballo) di Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku kini sudah diamankan setelah kejadian di kantor polisi," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jaras di Makassar, Kamis kemarin.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di pinggir Jalan Poros Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini.
Saat itu, rekan-rekannya mengumpulkan uang untuk membeli tuak atau Ballo demi berpesta miras. Setelah uang terkumpul lalu dibelikan miras. Saat itu korban dicurigai menyembunyikan sebagian uang tersebut.
"Sebelumnya mereka ini berteman dan pesta miras di pinggir poros Banta-bantaeng. Waktu itu patungan beli miras. Pelaku mencurigai korban menyembunyikan uang lalu terjadi perdebatan, mereka bertengkar," tuturnya.
Naas, pelaku yang sedang emosi lalu menendang keras ke arah dada korban sehingga terjatuh dari kursi. Merasa tidak puas, pelaku sempat membenturkan kepalanya ke tanah. Korban diketahui warga Kabupaten Maros.
Rekan korban lainnya mencoba menghentikan pelaku serta memeriksa kondisi korban yang sedang terkapar dengan memeriksa nafas dari mulutnya, tetapi tidak ada respons.
"Waktu diperiksa nafasnya sudah tidak ada lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia. Melihat kejadian itu, korban meninggal, pelaku langsung meningalkan lokasi kejadian," katanya menjelaskan.
Akibat dari perbuatan pelaku, akan dijerat pasal 446 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) nomor 1 tahun 2023 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Karena perbuatan tersangka mengakibatkan kematian seseorang, maka diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara dan kami juga berlakukan Undang-undang KUHP yang baru terhadap pelaku," ucapnya menegaskan.