Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan Pelajar di Makassar untuk Autopsi

| 14 Mar 2023 15:15
Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan Pelajar di Makassar untuk Autopsi
Proses ekshumasi jenazah korban dugaan penganiayaan pelajar di TPU Sudiang, Kecematan Biringkanaya, Kota Makassar. (Sahrul Ramadan/ ERA)

ERA.id - Petugas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan melaksanakan ekshumasi atau penggalian makam NA, korban penganiayaan dalam pesta minuman keras oplosan beberapa pelajar. Makam digali untuk proses kepentingan autopsi jenazah, Selasa (14/3/2023).

“Di antaranya itu ada 3 yang meninggal dunia. Kemudian satu ada yang dianiaya (NA),” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar Iptu Amran K, kepada jurnalis usai ekshumasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Kecamanatan Biringkanaya, Makassar.

Amran bilang, proses autopsi ini berdasarkan permintaan pihak keluarga korban. Keluarga menganggap NA tewas tak wajar karena dianiaya sampai dipaksa ikut mengonsumsi miras bersama beberapa orang di dalam kamar indekos.

Video penganiayaan NA saat pesta miras juga sempat viral di media sosial. Peristiwanya terjadi di sekitar Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2/2023) malam. Dari keenam yang disebut berpesta, tiga di antaranya meninggal dunia termasuk NA.

“Dan memang untuk mengungkap perkara ini bahwa penyebab kematian dari seseorang itu apakah penyebabnya nanti dari autopsi bahwa ini adalah penyebab dari miras oplosan atau ada penyebab lain,” terang Amran.

Amran belum bisa memastikan, kapan hasil autopsi jenazah NA bisa diketahui. Ia telah berkoordinasi dengan keluarga korban supaya bersabar menanti hasilnya. “Hasilnya, saya belum bisa memastikan berapa lama tapi mungkin nda terlalu lama karena hasil ini nanti akan dikirim ke Labfor. Dari Labfor itu baru ke Dokpol,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yang sebagian besar masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Mereka sudah ditahan di kantor Polrestabes Makassar tak lama setelah peristwa tersebut terjadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rekomendasi