ERA.id - Seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, diduga mau memerkosa terhadap seorang warga binaan atau narapidana perempuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di area Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis serius.
Merespons itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana berjanji akan menindak terduga pelaku.
"Tentunya saat ini kami melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Apabila benar terbukti, ada sanksi yang diberikan," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memanggil terduga pelaku untuk diperiksa di kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah. “Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa,” ucapnya.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta data yang valid agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.