ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis Gede Sumerdana (31), pelaku penusukan di Denpasar, dua tahun tiga bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Sumerdana dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah terdakwa jalani," kata Majelis Hakim Syahbuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis kemarin.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Oka Bishmaning yang menuntut terdakwa dipenjara selama dua tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu pula JPU tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terungkap Gede Sumerdana menikam pemobil I Dewa Komang Agung Bimantara.
JPU Oka Bishmaning mendakwa pria asal Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat tersebut dengan dakwan kesatu tentang percobaan merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53," ucap JPU.
Selain itu, dakwaan kedua tantang "Dengan sengaja melukai berat orang lain" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 354 KUHP.
Peristiwa ini bermula ketika terdakwa hendak mengantar istrinya inisial NLRS yang mengalami sakit pada bagian perut ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Teuku Umar, Selasa (15/7) sekitar pukul 09.00 Wita. Dia meminta bantuan saksi inisial KA mengantar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih.
Saat melintas di Jalan Imam Bonjol yang situasinya sedang macet, KA pun berusaha menyalip melalui jalur sebelah kiri. Hanya saja, mobil Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi DK 1**6 FAQ yang dikendarai korban tidak memberikan jalan.
Alhasil terjadi senggolan kaca sepion. Lalu, korban menurunkan kaca mobil dan berkata ke arah saksi KA “Yuk aduang, yuk aduang (Ayo diadu, ayo diadu)".
Masalah ini memantik respon dari terdakwa "Rage ngajak anak sakit ne, kel ngatehang ke rumah sakit (Saya mengantar orang sakit ini, mau mengantar ke rumah sakit)".
Korban kembali menjawab "Kalau begitu nyalakan lampu hazard, biar dikira emergency sama orang lain".
Berikutnya, mobil yang dinaiki terdakwa bisa masuk ke jalur kiri dan berjalan kembali.
Akan tetapi, sesampainya di Persimpangan Jalan Imam Bonjol-Jalan Gunung Soputan, lampu lalu lintas menunjukan warna merah, sehingga mereka berhenti.
Tak disangka, Sumerdana keluar dari mobil dan menghampiri kendaraan korban.
Dia menantang korban "Mai duel (ayo duel)", bahkan mengeluarkan sebilah pisau belati dengan gagang dan sarung warna hijau.
Lalu, senjata tajam itu digunakan menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya, KA menarik terdakwa agar kembali ke mobil dan pergi dari TKP. Sementara, korban yang lemas akibat darah terus mengucur dari dadanya tetap berusaha mengendarai mobilnya dan berhenti di pos polisi di dekat lokasi untuk meminta pertolongan, hingga bisa dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak RSUP Prof Dr. I.G.N.G. Ngoerah, tertanggal 21 Juli 2025 yang dibuat oleh dr. Ida Bagus Putu Alit Sp.F.M., Subsp, FK (K) DFM, pada korban ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam yang dari gambarannya sesuai dengan luka tusuk.
Ditemukan juga pengumpulan darah pada rongga dada kanan dan tanda penurunan tekanan darah. Luka tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban. Sehingga, dada korban harus dijahit dan menjalani rawat inap selama lima hari, serta rawat jalan.